MANADO, Humas Polresta Manado – Tim Delta Resmob Polresta Manado berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial AU (19), warga Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala, Kota Manado, yang diduga sebagai pelaku pencurian sebuah handphone merek Redmi 13C.
Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 13.00 WITA setelah dilakukan serangkaian penyelidikan cepat oleh tim. Kejadian pencurian itu sendiri dilaporkan terjadi pada hari Senin (16/6/2025) sekitar pukul 11.49 WITA di Kelurahan Singkil Satu, Kecamatan Singkil, Kota Manado.
Korban dalam kasus ini adalah EK (13), seorang pelajar asal Desa Barangkapehe Lindongan II, Kecamatan Tagulandang, Kabupaten Sitaro. Laporan atas kejadian tersebut dibuat oleh pelapor bernama YG, yang juga merupakan ibu korban.
Setelah menerima laporan dari SPKT Polresta Manado, Tim Delta langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti di lokasi. Penelusuran mengarah pada penggunaan kendaraan Yamaha Mio M3 warna hijau putih yang ditemukan di wilayah Kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting.
Pemilik kendaraan memberikan informasi penting yang mengarah pada AU sebagai pengguna kendaraan tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, tim segera bergerak menuju Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala, tempat pelaku diduga berada.
Setibanya di lokasi, tim berhasil mengamankan AU di kediamannya tanpa perlawanan. Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu unit handphone Redmi 13C milik korban.
Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan telah diserahkan ke penyidik Unit IV Sat Reskrim Polresta Manado.
Kapolresta Manado melalui Tim Resmob mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kriminalitas dan segera melapor ke pihak berwajib jika mengalami atau mengetahui tindak pidana di lingkungannya.

