MANADO, Humas Polresta Manado – Polsek Malalayang bersama Tim Inafis Polresta Manado melakukan pengamanan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) atas penemuan jenazah seorang perempuan di dalam kamar rumah warga di Kelurahan Malalayang Dua, Lingkungan I, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Kamis (5/2/2026) sore.
Peristiwa tersebut dilaporkan sekitar pukul 18.40 Wita. Petugas kepolisian yang menerima informasi segera mendatangi lokasi untuk mengamankan TKP, melakukan identifikasi awal, serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
Korban diketahui berinisial V.T. (47), seorang perempuan asal Kabupaten Minahasa Selatan.
Kapolsek Malalayang AKP Jusman Mori didampingi Kasi Humas IPTU Agus Haryono menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, korban terakhir kali terlihat pada pagi hari dan sempat mengeluhkan nyeri di bagian dada serta diketahui baru selesai menjalani pengobatan.
“Korban sejak siang hari tidak keluar dari kamar dan tidak merespons panggilan. Saksi kemudian melakukan pengecekan bersama pemilik rumah, dan korban ditemukan dalam keadaan tidak bergerak,” ujar Kapolsek Malalayang.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal di TKP oleh personel Polsek Malalayang dan Tim Inafis Polresta Manado, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
“Dari hasil pengamatan awal di TKP, tidak ditemukan indikasi kekerasan. Namun untuk memastikan penyebab kematian, kami tetap menunggu hasil pemeriksaan medis lanjutan,” jelas Kapolsek.
Kapolsek Malalayang menambahkan, saat ini jenazah masih berada di lokasi sambil menunggu pihak keluarga. Selanjutnya, korban akan dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan medis lebih lanjut.
Seluruh rangkaian penanganan berjalan dengan aman dan kondusif. Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pihak keluarga serta aparat setempat.
“Kami turut berbelasungkawa atas peristiwa ini. Polri berkomitmen menangani setiap kejadian secara profesional, transparan, dan humanis,” tutup Kapolsek Malalayang.
Polsek Malalayang mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan peristiwa yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

