MANADO, Humas Polresta Manado- Bhabinkamtibmas Polsek Wori Aiptu Ronny Erlangga memfasilitasi giat problem solving terkait laporan dugaan perbuatan tidak menyenangkan/penganiayaan yang terjadi di Desa Tiwoho, Jaga VII, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Pada Rabu (26/11/2025) pukul 11.00 WITA.
Peristiwa terjadi pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 19.20 Wita, ketika Pihak I (RT, 28), seorang ibu rumah tangga, terlibat adu mulut dengan Pihak II (RS, 22), buruh lepas, yang saat itu baru pulang bekerja. Perdebatan terjadi karena belum tersedianya makanan di rumah, hingga berujung pada tindakan pemukulan sebanyak satu kali ke bagian wajah korban.
Atas kejadian tersebut, Pihak I melaporkan ke Polsek Wori. Menindaklanjuti laporan, Bhabinkamtibmas bersama piket fungsi mendatangi rumah pelapor dan mempertemukan kedua belah pihak.
Dalam pertemuan mediasi, Pihak II mengakui kesalahannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya, termasuk tidak mengonsumsi minuman beralkohol. Pihak I kemudian menerima permintaan maaf dan bersedia menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Kedua belah pihak sepakat membuat surat pernyataan, dan menyatakan tidak ada lagi yang dirugikan maupun keberatan. Proses penyelesaian berjalan aman dan kondusif.

