MANADO, Humas Polresta Manado – Polsek Bunaken, jajaran Polresta Manado, melaksanakan kegiatan problem solving atau penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bunaken, belum lama ini Senin (28/7/2025).
Langkah penyelesaian secara restorative ini dilakukan setelah menerima laporan dari warga terkait adanya permasalahan pencemaran nama baik yang terjadi antar individu di lingkungan masyarakat. Setelah dilakukan mediasi oleh pihak Kepolisian, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.
Kapolsek Bunaken Ipda Ipda Abel Gabrienzaghy menyampaikan bahwa kegiatan problem solving merupakan salah satu upaya Polri dalam mendukung penyelesaian konflik secara persuasif, cepat, dan mengedepankan asas keadilan restoratif di tengah masyarakat.
“Dengan pendekatan problem solving ini, kami berupaya menghadirkan solusi yang adil bagi para pihak tanpa harus melalui proses hukum yang panjang, asalkan unsur pidana tidak terpenuhi secara penuh dan para pihak bersedia berdamai,” ujar Kapolsek.
Dalam mediasi yang berlangsung di Mapolsek Bunaken, disaksikan langsung oleh aparat Kelurahan dan tokoh masyarakat setempat. Kedua pihak saling memaafkan dan menandatangani surat pernyataan damai yang juga memuat komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Situasi selama proses mediasi berjalan aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan ini mencerminkan komitmen Polri dalam membina hubungan baik antara masyarakat serta memperkuat peran Polsek sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

