MANADO, Humas Polresta Manado – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan pelabuhan, Polsek Kawasan Pelabuhan Manado melaksanakan Kegiatan Operasi Miras, Sajam, Barang Ilegal dan Barang Berbahaya Lainnya pada Rabu (25/6/2025), pukul 13.00 hingga 17.00 WITA, bertempat di area Pelabuhan Baru Manado.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado, IPDA Juan A.V. Rumbajan, bersama jajaran yakni Kanit Reskrim Aipda James Pinamangung, Kanit Binmas Aiptu Benny Lahinda, Kanit Provost Aiptu Paulus Watak, serta personel Polsek Pelabuhan Manado, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman keras tradisional jenis Cap Tikus dalam berbagai kemasan.
Adapun hasil dari pemeriksaan yang dilakukan di area depan ruang tunggu pelabuhan dan dalam kapal tujuan Kabupaten Kepulauan Talaud, ditemukan:
2 dus Cap Tikus yang dikemas dalam botol air mineral (20 botol ukuran 600 ml dan 8 botol ukuran 1500 ml), disembunyikan di bawah ranjang penumpang kapal.
2 dus Cap Tikus lainnya ditemukan di area ruang tunggu, terdiri dari 2 kemasan plastik bening ukuran 12,5 liter dan 1 galon ukuran 25 liter, yang dibungkus menggunakan dus air mineral bermerek.
Total barang bukti yang berhasil diamankan sejumlah 74 liter miras jenis Cap Tikus. Saat ini, identitas pemilik barang masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Dalam operasinya, pelaku diduga menggunakan modus penyelundupan dengan menyamarkan kemasan miras menggunakan dus air mineral dan dus bir bermerek untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Pelabuhan Manado, dan dilakukan koordinasi lanjutan dengan Satuan Narkoba Polresta Manado guna proses hukum lebih lanjut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan perintah Kapolresta Manado dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya menjelang arus pelayaran ke wilayah kepulauan.

