Tim Resmob Polresta Manado Amankan Pelaku Kekerasan Seksual, Satu Terduga Pelaku Masih Diburu

MANADO, Humas Polresta Manado – Tim Bravo dan Charlie Resmob Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob Polresta Manado berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana kekerasan seksual, pada Sabtu, 20 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WITA.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, bertempat di Rumah Dinas Rutan Manado, Kelurahan Malendeng, Kecamatan Tikala, Kota Manado. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pelapor berinisial M.R.D.J.Y (27), selaku Kepala Pengamanan Rutan, yang menerima informasi dari salah satu saksi terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban berinisial M.I.R (38), seorang pegawai Rutan.

Berdasarkan keterangan pelapor dan saksi-saksi, korban ditemukan dalam kondisi tangan terikat, pakaian bagian bawah tidak terpasang, serta terdapat bercak darah di dalam rumah dinas tempat kejadian perkara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polresta Manado segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tim Bravo. Dari hasil pengembangan, Tim memperoleh informasi keberadaan salah satu terduga pelaku berinisial J.R (20) yang diketahui berada di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Malalayang. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Sementara itu, satu terduga pelaku lainnya berinisial R.F.P (20) masih dalam pencarian. Tim Resmob sempat melakukan pengejaran hingga ke Desa Lalumpe, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi dan hingga saat ini masih dilakukan upaya pencarian secara intensif.

Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono menegaskan bahwa pihak Kepolisian berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
“Pelaku yang telah diamankan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara satu pelaku lainnya masih terus kami lakukan pengejaran dan kami imbau untuk segera menyerahkan diri,” tegas Kasat Reskrim Polresta Manado.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dapur yang digunakan pelaku untuk mengancam korban serta satu unit handphone milik korban.

Saat ini, pelaku yang telah diamankan menjalani proses interogasi dan selanjutnya diserahkan ke Piket Unit IV Reskrim Polresta Manado guna proses hukum lebih lanjut. Polresta Manado mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara ini sepenuhnya kepada Kepolisian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *