Polresta Manado Gelar Press Release Dua Kasus Menonjol, Kapolresta Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

MANADO, Humas Polresta Manado – Polresta Manado menggelar press release pengungkapan dua kasus tindak pidana menonjol, yakni dugaan pembunuhan di wilayah Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, serta kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kecamatan Bunaken, Kota Manado.

Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto serta Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono, dan dihadiri oleh sejumlah awak media, bertempat di Mapolresta Manado, Kamis (19/12/2025).

Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid dalam keterangannya menjelaskan bahwa kasus pertama merupakan dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada Sabtu, 29 November 2025, di Desa Bulo, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara. Dalam peristiwa tersebut, satu orang terduga pelaku berinisial B.B. alias E diduga melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam terhadap korban S.B., hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Lebih lanjut, Kapolresta menyampaikan bahwa kasus kedua adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang terjadi pada Jumat, 12 Desember 2025 sekitar pukul 01.45 WITA di Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken, Kota Manado. Pelaku berinisial FT (17) diduga melakukan penganiayaan terhadap korban JM (38) menggunakan benda tumpul dan senjata tajam, kemudian mengambil sejumlah barang milik korban.

“Pengungkapan kedua kasus ini merupakan komitmen Polresta Manado dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan dan menghilangkan nyawa seseorang. Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Irham Halid.

Kapolresta Manado menambahkan, terhadap para pelaku telah dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polresta Manado menegaskan akan terus melakukan pengembangan penyidikan serta memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat, guna memastikan penegakan hukum berjalan secara adil dan tuntas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *