MANADO, Humas Polresta Manado- Polsek Malalayang memfasilitasi proses problem solving terkait kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua warga di wilayah hukum Polsek Malalayang, Kamis (11/12/2025). Proses mediasi berlangsung di ruang pelayanan Polsek dan dihadiri kedua belah pihak bersama personel kepolisian.
Dalam mediasi tersebut, kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Mereka terlihat menandatangani surat pernyataan damai yang disaksikan langsung anggota Polsek.
Kapolsek Malalayang AKP Elwin Kristanto didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono menegaskan bahwa penyelesaian ini dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak tanpa paksaan. Proses problem solving tersebut merupakan bagian dari upaya polisi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Malalayang.
Kapolsek Malalayang juga mengimbau warga untuk mengedepankan komunikasi dan melaporkan setiap persoalan ke pihak kepolisian agar dapat ditangani dengan tepat dan mencegah konflik berlanjut.

