MANADO, Humas Polresta Manado – Tim Resmob Bravo Polresta Manado mengamankan seorang pria terduga pelaku penganiayaan di wilayah Kecamatan Tuminting, Minggu (7/12/2025) sekitar pukul 20.00 WITA. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi.
Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Minggu siang, sekitar pukul 13.00 WITA, di Jalan Kampung Islam, Kelurahan Kampung Islam, Kecamatan Tuminting, tepatnya di belakang SMPN 5 Manado.
Korban berinisial YT (33), seorang mahasiswa warga Tuminting, melapor telah dianiaya oleh pelaku berinisial VL (28), seorang buruh yang berdomisili di Kelurahan Karangria. Berdasarkan keterangan, pelaku diduga melakukan pemukulan dan mencekik leher korban hingga menyebabkan korban mengalami sakit kepala dan luka lecet di bagian dada.
Setelah menerima laporan dari SPKT, Tim Resmob Bravo langsung bergerak menuju rumah terduga pelaku di wilayah Tuminting. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Pelaku langsung kami bawa ke Mapolresta Manado dan diserahkan ke piket Reskrim Unit V untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono.
Saat ini kasus penganiayaan tersebut masih dalam penanganan penyidik Polresta Manado.

