MANADO, Humas Polresta Manado- Tim Alpha Resmob Polresta Manado bersama Resmob Polsek Wenang berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan berinisial F.K. (19) pada Minggu (07/12/2025) sekitar pukul 03.30 Wita di wilayah Sulawesi Utara.
Penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Singkil Satu, Kecamatan Singkil, Kota Manado.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu (20/11/2025) sekitar pukul 03.30 Wita di area Masjid Al-Muttaqin, Kelurahan Singkil Satu. Berdasarkan keterangan pelapor berinisial R.N.U. (67), dirinya dibangunkan oleh keponakannya yang menginformasikan bahwa korban R.U. (24) telah dianiaya oleh terduga pelaku menggunakan senjata tajam jenis badik. Korban mengalami dua luka tusukan pada bagian kepala dan kaki, dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Advent Teling untuk mendapatkan perawatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Alpha yang dipimpin Kanit Buser IPDA I Made Sudarma Putra, berkolaborasi dengan Resmob Polsek Wenang setelah memperoleh informasi terkait lokasi persembunyian pelaku di rumah salah satu warga di Kelurahan Lawangirung (Kampung Kodo). Tim kemudian berhasil mengamankan pelaku.
Namun, saat hendak dibawa menuju Mako Polresta Manado menggunakan kendaraan roda dua, pelaku berusaha melarikan diri dengan melompat dari motor. Anggota di lapangan kemudian melakukan tindakan tegas, terukur, dan terarah pada bagian kaki kirinya guna mencegah pelaku kabur.
Pelaku kemudian dibawa ke Piket Reskrim Unit III Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.
Diketahui, terduga pelaku juga pernah melakukan tindakan serupa pada bulan Oktober lalu dengan menganiaya seorang satpam di Balai Bahasa menggunakan panah wayer.
Polresta Manado menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kejahatan guna menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Manado.

