MANADO, Humas Polresta Manado- Polsek Malalayang, Polresta Manado, mengamankan belasan remaja yang diduga terlibat aksi tawuran menggunakan senjata tajam di wilayah Malalayang Satu, Kota Manado, pada Kamis (27/11/2025) dini hari.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.15 Wita, ketika piket SPKT Polsek Malalayang menerima laporan masyarakat mengenai adanya tawuran antar kelompok anak muda di Lingkungan IX, Kelurahan Malalayang Satu. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas SPKT bersama Unit Reskrim segera menuju lokasi. Namun, setibanya di TKP, para pelaku telah melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan penyisiran dan mendatangi kediaman terduga pelaku JS, namun tidak ditemukan keberadaan kelompok tersebut. Penyisiran dilanjutkan ke sejumlah titik lain hingga petugas menemukan sepuluh remaja yang sedang berkumpul di samping Gereja Kalvari. Kesepuluh remaja tersebut langsung diamankan ke Mako Polsek Malalayang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan awal, para remaja mengaku bahwa senjata tajam yang digunakan dalam aksi tawuran telah disimpan di rumah JS. Petugas kemudian membawa salah satu pelaku untuk menunjukan lokasi penyimpanan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu buah panah wayer dan empat bilah senjata tajam jenis pisau, yang selanjutnya turut diamankan sebagai barang bukti.
Hasil interogasi mengungkap bahwa tawuran dipicu oleh ajakan melalui pesan singkat. Terduga pelaku AM mengirim pesan kepada JS mengajak untuk “baku COD”, yang berarti bertemu untuk tawuran. Ajakan tersebut diteruskan oleh TM kepada anggota kelompoknya, dan sekitar pukul 21.00 Wita mereka berkumpul di Jalan Mogandi sambil mengonsumsi minuman keras.
Sekitar pukul 23.30 Wita, kelompok TM yang berjumlah 12 orang bergerak menuju lokasi pertemuan yang telah disepakati di Jalan Parigi 7. Namun, kelompok AM tidak berada di lokasi. Kelompok tersebut kemudian mendatangi rumah AM, memicu keributan hingga terjadi dugaan pengancaman terhadap ayah AM, yakni MM, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Malalayang.
Dua pelaku yang diduga terlibat dalam pengancaman dan telah diamankan berinisial TM (19), warga Malalayang I Timur dan FA (19), warga Lingkungan VI, Kelurahan Malalayang Satu
Polsek Malalayang telah melakukan sejumlah langkah penanganan, antara lain mendatangi TKP, mengumpulkan keterangan saksi, mengamankan barang bukti, melakukan interogasi, serta memproses para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka guna mencegah terjadinya peristiwa serupa di kemudian hari.

