MANADO, Humas Polresta Manado – Tim Delta Resmob Polresta Manado berhasil mengamankan empat pelaku kasus kekerasan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. Para pelaku ditangkap pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 22.05 Wita setelah dilaporkan melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam di Kelurahan Bailang, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
Peristiwa penganiayaan tersebut menimpa korban berinisial DTD (24). Korban melaporkan bahwa kejadian berlangsung pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 05.00 Wita. Saat itu korban sedang berada di salah satu rumah temannya dan ikut dalam pesta miras bersama beberapa orang.
Sekitar pukul 05.00 Wita, korban didatangi oleh empat pelaku yang sebelumnya tidak dikenalnya. Tanpa alasan jelas, para pelaku langsung melakukan pemukulan berulang kali menggunakan tangan kosong. Tidak berhenti di situ, korban kemudian ditikam dengan senjata tajam hingga mengalami luka lebam pada kepala dan wajah, serta luka tikam di bagian atas pinggang sebelah kanan. Usai kejadian, korban melapor ke Polresta Manado.
Menerima laporan tersebut, piket Resmob Tim Delta segera berkoordinasi dengan anggota Opsnal Polsek Tuminting untuk melakukan penyelidikan. Identitas para pelaku berhasil diketahui, hingga tim bergerak cepat memburu para terduga pelaku di wilayah Sumompo.
Keempat pelaku, masing-masing berinisial JR (37), RMC (37), NS (40), dan JL (35) akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumah salah satu rekan mereka.
Para pelaku kini telah dibawa ke Polresta Manado untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami motif para pelaku serta mengumpulkan barang bukti terkait tindak kekerasan tersebut.

