MANADO, Humas Polresta Manado – Polsek Tombulu bersama Unit Inafis Sat Reskrim Polresta Manado mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) peristiwa penemuan mayat seorang perempuan di Desa Kembes Dua, Jaga II, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 19.00 WITA.
Korban diketahui berinisial A.S.K. (72), warga setempat yang sehari-hari dikenal mengurus rumah tangga. Berdasarkan keterangan para saksi, korban diduga meninggal dunia akibat depresi yang telah dialami selama beberapa waktu terakhir.
Saksi R.W. (63), adik ipar korban, menerangkan bahwa saat dirinya pulang dari ibadah malam dan berkunjung ke rumah korban, ia menemukan korban sudah tergeletak di lantai kamar mandi dalam kondisi tidak bernyawa. “Saya sudah lama tidak bertemu korban sekitar lima bulan, dan saat datang ke rumahnya, korban sudah tergeletak di kamar mandi,” ungkap R.W. kepada petugas.
Saksi lain, J.S. (55), tetangga korban, menambahkan bahwa korban selama ini tinggal seorang diri dan sudah sekitar dua tahun diketahui mengalami gangguan kesehatan dan depresi. “Korban sering berbicara sendiri dan mudah marah tanpa sebab,” ujar J.S.
Sementara itu, A.K. (74) selaku Hukum Tua Desa Kembes Dua, menjelaskan bahwa setelah mendapat laporan dari warga, ia langsung mendatangi lokasi kejadian dan meneruskan laporan kepada Polsek Tombulu.
Sekitar pukul 20.30 WITA, Unit Inafis Sat Reskrim Polresta Manado tiba di lokasi dan melakukan olah TKP serta identifikasi awal. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Saat ditemukan, korban mengenakan celana pendek putih dan kaos putih, dalam posisi tergeletak di lantai kamar mandi.
Keluarga korban menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi, dengan membuat surat pernyataan resmi penolakan autopsi. Rencananya, korban akan dimakamkan pada Kamis (9/10/2025) di pekuburan umum Desa Kembes Dua, Kecamatan Tombulu.

