MANADO, Humas Polresta Manado – Tim gabungan yang terdiri dari personel Subdit Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sulawesi Utara, Satreskrim Polresta Manado, dan Koramil 02 WTPM, melaksanakan pembongkaran terhadap lokasi yang diduga menjadi arena judi sabung ayam di Kelurahan Bengkol Lingkungan III, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, pada Kamis (31/07/2025) sekitar pukul 10.00 WITA.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut Kompol Rido Kristian, bersama Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Muhammad Isral serta Danramil 02 WTPM Lettu Inf Maksiur Maarisi, dan turut disaksikan unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan setempat.
Informasi awal diperoleh berdasarkan laporan warga yang resah dengan aktivitas di lokasi tersebut, yang diduga kerap dijadikan tempat perjudian sabung ayam. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
Setibanya di lokasi, tim tidak menemukan adanya kegiatan sabung ayam yang sedang berlangsung. Namun demikian, ditemukan sarana dan arena yang mengindikasikan tempat tersebut sering digunakan untuk aktivitas sabung ayam.
Sebagai langkah tegas, tim gabungan kemudian melakukan pembongkaran terhadap arena tersebut, disaksikan oleh pihak pemerintah Kecamatan Mapanget dan Kelurahan Bengkol.
“Tindakan ini merupakan bentuk respons cepat aparat terhadap laporan masyarakat serta komitmen untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Kompol Rido Kristian di lokasi.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif, tanpa adanya perlawanan dari pihak mana pun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum, khususnya praktik perjudian dalam bentuk apa pun.

