Polresta Manado Sita 536,7 Liter Miras Ilegal Cap Tikus dalam Operasi Pekan Ketiga Juni 2025

MANADO, Humas Polresta Manado – Dalam rangka menurunkan angka kriminalitas dan menindaklanjuti atensi dari Bapak Kapolda Sulawesi Utara, jajaran Polresta Manado terus menggencarkan kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), khususnya terhadap peredaran minuman keras (miras) tanpa izin. Pada minggu ketiga bulan Juni 2025, Polresta Manado berhasil menyita total 536,7 liter miras jenis Cap Tikus dari berbagai wilayah hukum Polsek jajaran, Senin (23/6/2025).

Operasi yang dilaksanakan secara serentak ini menghasilkan penyitaan miras tidak berizin dari 15 Polsek dan Satres Narkoba. Adapun rincian hasil operasi sebagai berikut:

Polsek Pelabuhan Manado menjadi penyumbang sitaan terbesar dengan total 464,6 liter Cap Tikus.

Satres Narkoba menyita 18,6 liter Cap Tikus.

Sitaan lain berasal dari Polsek Wenang (8,6 liter), Sario (7,5 liter), Wanea (14,2 liter), dan sejumlah Polsek lainnya dengan volume bervariasi.

Selain miras Cap Tikus, Polsek Tikala menyita 1 botol Bir Bintang sebagai bagian dari barang bukti.

Seluruh barang bukti telah dibuatkan Berita Acara (BA) tanda terima dan akan ditindaklanjuti secara hukum melalui Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dijadwalkan pada bulan Juni 2025.

Salah satu kegiatan penegakan hukum tersebut telah dilaksanakan pada hari Jumat, 20 Juni 2025, bertempat di Kantor Kecamatan Malalayang, di mana sebanyak 11 kasus miras ilegal telah disidangkan. Hasil putusan hakim menjatuhkan hukuman denda yang bervariasi antara Rp 300.000 hingga Rp 1.000.000 kepada para pelanggar.

Sebagai tindak lanjut dari proses hukum, negara menyita dan memusnahkan barang bukti berupa:

997,8 liter Cap Tikus

14 botol Anggur Merah

3 botol Kasegaran

70 botol Bir Valentin

35 botol Bir Bintang

21 botol Bir Guiness

12 botol Bir Casanova

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Iptu Agus Haryono menegaskan bahwa operasi seperti ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan miras ilegal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *