MANADO, Humas Polresta Manado – Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Manado merilis press release terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 18 Februari 2025, di sebuah rumah di Kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
Korban, AMP (15), masih berstatus pelajar dan berdomisili di Desa Kinabuhatan Jaga I, Kabupaten Minahasa Utara. Sementara terlapor, JP (39), berprofesi sebagai nelayan dan juga warga Desa Kinabuhatan Jaga I. Dalam press release disebutkan bahwa modus operandi pelaku adalah memberikan minuman manis yang diduga mengandung bahan penenang agar korban tertidur, kemudian melakukan perbuatan asusila.
Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Muhammad Isral didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono menyatakan Penangkapan Jefri Pakarila berlangsung pada Rabu, 21 Mei 2025, setelah warga setempat melaporkan bahwa pelaku berusaha melarikan diri ke hutan. Anggota Polsek Likupang dan Polresta Manado kemudian menangkap dan menyerahkan tersangka ke Unit PPA Polresta Manado untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Manado menghimbau agar seluruh lapisan masyarakat segera melaporkan setiap indikasi tindak kekerasan dan pelecehan terhadap anak, demi memberikan perlindungan maksimal bagi generasi penerus bangsa.

