Polsek Pelabuhan Manado Gagalkan Penyelundupan 240 Botol Cap Tikus di Dermaga Lama

MANADO, Humas Polresta Manado-Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Manado berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) jenis Cap Tikus dalam operasi penertiban barang ilegal, senjata tajam, dan barang berbahaya lainnya yang digelar pada Minggu pagi di area Dermaga Pelabuhan Lama Manado.

Operasi yang dimulai pukul 09.00 WITA ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pelabuhan Manado IPDA Juan A.V. Rumbajan bersama personel Polsek, termasuk Kanit Intel Aipda Denis Malonda, Ka SPKT Aiptu James Boham, serta sejumlah anggota lainnya. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Kapolresta Manado dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah pelabuhan.

Dari hasil operasi, petugas menemukan 10 dus berisi 240 botol Cap Tikus setara 144 liter yang dikemas rapi dalam botol air mineral ukuran 600 ml. Barang bukti ditemukan di dekat gudang penampungan milik seorang perempuan berinisial ET alias CI E, yang diketahui merupakan pelaku berulang dalam pengedaran miras ilegal.

Modus yang digunakan cukup licik — miras tersebut disamarkan dalam kemasan dus air mineral dan dimuat ke kapal pada pagi hari saat akhir pekan, memanfaatkan kelengahan petugas pelabuhan. Rencananya, barang ilegal itu akan diberangkatkan menuju Ternate, Maluku Utara melalui KM Permata Obi.

Menurut pengakuan kurir berinisial AB (40), seorang buruh TKBM asal Kampung Tali, Tuminting, miras tersebut adalah milik ET dan dipesan oleh seorang anak buah kapal berinisial Z. AB mengaku menerima upah sebesar Rp100.000 untuk mengantar barang dari gudang ke kapal. Namun aksinya berhasil digagalkan saat masih berada di area dermaga.

ET alias CI E bukan nama baru bagi aparat penegak hukum. Sebelumnya, ia pernah menjalani proses hukum berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Terpadu Manado pada Maret 2024 dengan barang bukti 100 dus Cap Tikus. Ia juga tercatat dalam laporan polisi LP A/26/III/2025 pada Maret 2025 dengan barang bukti 456 botol Cap Tikus.

Meski telah beberapa kali diproses hukum, ET diduga masih terus menjalankan bisnis ilegal ini karena tingginya permintaan dari kru kapal yang berangkat ke Maluku Utara, di mana harga jual Cap Tikus diketahui lebih tinggi. Aktivitas ini jelas melanggar Perda Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perwal Manado Nomor 41 Tahun 2021.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mako Polsek Pelabuhan Manado dan tengah dilakukan koordinasi lanjutan dengan Satuan Narkoba Polresta Manado untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Operasi berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *