MANADO, Humas Polresta Manado – Unit Reskrim Polsek Malalayang berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua (Curanmor R2) pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WITA. Penangkapan dilakukan di sekitar kawasan Rumah Sakit Kandouw, Malalayang, Kota Manado.
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Sabtu malam, 31 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WITA di Kelurahan Malalayang Satu Timur, Lingkungan IV, Kecamatan Malalayang. Berdasarkan keterangan, korban memarkir sepeda motor miliknya di depan kios dengan kondisi kunci masih tergantung di kendaraan. Saat hendak menggunakan sepeda motor tersebut, korban mendapati motornya telah hilang.
Unit Reskrim yang dipimpin oleh Katim Opsnal Bripka Syamsuddin bersama Bripka Fandy Adompo dan anggota SPKT langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber. Hasil pengembangan mengarah kepada seorang pria berinisial CVA (34), warga Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado.
Setelah dipetakan, pelaku terdeteksi sempat berada di Desa Maumbi sebelum akhirnya kembali ke kediamannya. Melalui pendekatan persuasif, keponakan korban menghubungi pelaku melalui media sosial dan membujuknya untuk mengembalikan kendaraan. Pelaku pun setuju untuk bertemu di RS Kandouw sambil membawa sepeda motor hasil curian.
Petugas yang telah siaga di lokasi kemudian berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti tanpa perlawanan. CVA selanjutnya dibawa ke Mapolsek Malalayang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Malalayang AKP Elwin Kristanto melalui Kasi Humas Iptu Agus Haryono Reskrim mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci di kendaraan demi menghindari tindak kriminal serupa.

